Selasa, 29 Desember 2009

340 JUTA KOIN PEDULI PRITA

| |

Mulyasari, mantan pasien Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutera Tangerang, saat ini dijerat UU ITE pasal 27 yang berisi tentang pencemaran nama baik. Di sebutkan dalam UU ITE pasal 27 ayat 3, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."
Jika kita pelajari, kasus Prita tidak ada sangkut pautnya dengan UU ITE. Kasus Prita ini hanya sekedar keluhan Prita terhadap rumah sakit Omni kepada teman-temannya, sama halnya dengan curhat. Kita tahu bahwa curhat termasuk dalam kebebasan berpendapat, dan kebebasan berpendapat ini tidak ada sangkut pautnya dengan UU ITE. Maka dari itu perlu ada pengkajian ulang terhadap kasus Prita.

Dalam gugatan perdata, Pengadilan Negeri Tangerang memenangkan pihak RS Omni Internasional sehingga Prita menyatakan banding, sedangkan dalam gugatan pidana yang akan mulai digelar di PN Tangerang Kamis (4/6), Prita terancam hukuman enam tahun penjara dan denda sebanyak Rp 1 miliar berdasarkan Pasal 27 UU ITE.

Gugatan pidana ini menyebabkan masyarakat bersimpatik pada Prita. Posko koin keadilan di dirikan untuk menyalurkan koin-koin dari simpatisan masyarakat untuk membantu Prita, dan posko ini di tanggapi positif oleh masyarakat. Dari usia anak-anak hingga orang tua menyalurkan koin-koin mereka untuk Prita. Mereka bersimpatik untuk memberikan suatu keadilan bagi Prita.

Pengumpulan koin yang dilakukan masyarakat tak kunjung berhenti, hingga sampai jam sembilan malam tadi kegiatan pengumpulan koin ditutup. Penghitungan koin dilakukan secara manual dengan mendatangkan relawan-relawan untuk menghitung koin-koin hasil dari pengumpulan. Hingga sampai saat ini, koin sudah terhitung sebesar 340 juta, dan penghitungan masih berlanjut entah sampai kapan penghitungan koin selesai.


sumber:
@ http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2009/12/14/42078/Penghitungan-Peduli-Untuk-Prita-Pukul-21.18-Rp-340-Juta
@ https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgO58lmBDOuFC7KNDkzbhLateHm36yhKfytfshX5ffsszuNkhjhjMQOREurPCXiMrQ4v9Ok7bjC6pm2dzuU8MyQV0My9EzQcKuwNvMaB04AkUexJlQt9Z9XW5G8Bn3trgRnhyphenhyphenptR7O1YDNy/s320/2Prita2.jpg

4 komentar:

  1. ketoke orak ndon....
    duit sakgabrek..
    tapi yo kwi..kwe gelem gondol duit receh nganti sak juta...

    BalasHapus
  2. aku belum sempet ngasih...hehehe...koinnya trus diapain to?

    BalasHapus

Pengikut

Mengenai Saya

Foto saya
aku dulu tak begini tapi sekarang kok gendut lagi
 
 

Diseñado por: Compartidísimo
Con imágenes de: Scrappingmar©

 
Ir Arriba