Minggu, 24 Januari 2010

Kebun Pisang Pun Jadi Area Perjudian

| | 0 komentar

Saat ini judi pun bisa dilakukan di kebun pisang. Baru-baru ini di kampung Sedayu Kelurahan Sembungharjo, Genuk, sekelompok orang yang tengah-tengah asik berjudi di kebun pisang digrebek Satreskrim Polresta Semarang Timur. Empat orang penjudi diringkus dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Matori (41), warga Tlogosari, Pedurungan, bekerja sebagai tukang tambal ban, Sutoyo (34), warga Sembungharjo, Genuk, buruh bangunan, Ruyanto (50), warga Bangetayu Kulon, Genuk, sopir angkot dan Damaji (27), warga Sukilolo, Pati, pemilik warung makan. Semakin sempitnya ruang bagi para penjudi untuk berjudi membuat sekelompok orang ini menggunakan akses lain untuk berjudi. Kegiatan ini semakin membuat resah warga setempat.

Tersangka di jerat KUHP pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 165 ribu dan tiga pak kartu domino. Tersangka mengaku melakukan judi hanya iseng untuk menghabiskan waktu luang sambil ngumpul-ngumpul dan judi yang dimainkan “kyu-kyu” dengan taruhan Rp 1.000 – Rp 5.000. Mereka akan merasakan dinginnya di balik jeruji besi gara-gara uang Rp 1.000.

Zaman yang semakin maju ini ternyata semakin edan pula para penghuninya. Lihat saja, saat ini polisi semakin mempersempit ruang para penjudi untuk melakukan kegiatan maksiat tersebut. Tempat-tempat area perjudia di sapu bersih agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat. Akan tetapi itu semua tidak menyiutkan nyali para penjudi untuk melakukan aktivitas perjudian. Area kebun pisang pun dijadikan lokasi enak buat judi.Ckckckckck....ini menjadi PR buat kepolisian untuk membabat habis tempat-tempat perjudian dan tempat-tempat yang sekiranya bisa di jadikan tempat maksiat tersebut.

Sumber: http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2009/12/04/41285/Judi-Kyu-kyu-di-Kebun-Pisang-Empat-Orang-Diringkus
leer más...

ATM Bobol..Gimana Ya Mengatasinya..??

| | 0 komentar

Akhir Januari ini dunia kejahatan pembobolan ATM terjadi lagi. Kali ini pembobolan Atm tidak dengan cara membongkar ATM dan mengambil isi ATM, tapi membobol uang nasabah dengan menggunakan teknologi canggih.

Teknologi yang digunakan saat ini tidak hanya menggunakan kamera saja karena di rasa kamera sangat kecil kemungkinannya. Alat yang terbaru saat ini dengan membuat duplikat tempat peasukan kartu ATM yang sudah dilengkapi dengan alat perekam sehingga saat kartu ATM dimasukkan semua data sudah terekam semuanya.

Sudah banyak korban yang tesedot uangnya, entah siapa yang mengambil karena mereka merasa tidak mengambil uang mereka. Uang mereka di sedot habis oleh pihak tak bertanggung jawab ini. Melihat kejadian ini, BI tak tinggal diam. BI memerintahkan bank untuk mengganti kerugian nasabah segera setelah proses verifikasi kerugian selesai dilakukan.

Sementara itu bank diminta mengganti kartu ATM nasabah yang dicurigai telah dicuri datanya dan melakukan edukasi kepada nasabah dan masyarakat mengenai keamanan penggunaan kartu ATM. BI juga telah meminta bank untuk memeriksa dan mendeteksi serta meningkatkan keamanan mesin-mesin ATM dan EDC (Electronic Data Capture) baik secara sistem maupun secara fisik atau lokasinya.

Sejumlah bank yang menjadi sasaran pembobolan telah mempublikasikan kerugiannya, antara lain adalah:

* BCA: 200 nasabah dibobol dengan kerugian sekitar Rp 5 miliar
* BNI: 19 nasabah dengan kerugian sekitar Rp 200 juta
* BRI: 3 nasabah dengan kerugian sekitar Rp 48,5 juta.

BI juga memberikan sejumlah tips yang bisa digunakan masyarakat agar terhindar dari pembobolan:

Melindungi kerahasiaan PIN antara lain dengan cara:
1. Menjaga kerahasiaan PIN

* Gantilah PIN secara berkala
* Menutup dengan tangan ketika memasukkan PIN sehingga PIN tidak dilihat oleh pihak lain,
* Tidak terpancing memberikan PIN kepada pihak lain yang seolah-olah merupakan petugas bank dan meminta nasabah untuk menyebutkan atau menginput nomor PIN

2. Memperhatikan kondisi fisik ATM dan sekelilingnya dan apabila ada hal-hal yang mencurigakan, nasabah diharapkan tidak menggunakan ATM tersebut dan segera melaporkan kepada pihak bank terdekat dan atau kepada pihak berwajib.

3. Pada saat bertransaksi menggunakan kartu ATM pada merchant (toko yang bekerja sama dengan pihak perbankan), diharapkan nasabah memperhatikan kondisi alat EDC, bila terdapat alat (device) mencurigakan yang menempel pada EDC atau hal lain yang mencurigakan, nasabah dihimbau tidak bertransaksi dan segera melaporkan kepada pihak bank terdekat atau kepada pihak berwajib.

4. Segera blokir kartu ATM bila menemukan kejanggalan transaksi
5. Cari lokasi ATM yang relatif aman
6. Jangan mudah percaya dengan bantuan orang lain di sekitar ATM, waspadalah selalu.

Bagi anda-anda yang memiliki simpanan di bank-bank yang menjadi sasaran pembobolan hendaknya melakukan seperti tips di atas untuk mencegah kejahatan tersebut menimpa anda.

sumber: http://www.detiknews.com/read/2010/01/22/082729/1283721/10/bi-pembobolan-atm-teratasi
leer más...

Rebonding, Pre Wedding dan Pengojek Perempuan Haram......Neko-Neko Ae..!!!

| | 1 komentar

Kali ini muncul lagi fatwa-fatwa yang neko-neko. Gimana tidak dibilang neko-neko kalau rebonding, pre wedding dan pengojek perempuan di anggap haram. Fatwa yang di buat oleh forum bahtsul masail Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) se-Jawa Timur ke-12 di Ponpes Lirboyo, Kediri, 14 Januari lalu sangatlah membuat masyarakat menjadi resah.

Kita tahu saat ini rebonding dan pre wedding menjadi tren saat ini. Rebonding adalah meluruskan rambut yang merupakan salah satu tren gaya rambut. Para kaum hawa merupakan kaum yang sangat senang akan menghias dan mempercantik diri. Bagi wanita yang berambut kriting dan menginginkan rambut lurus, rebonding adalah jalan keluarnya. Rebonding hanyalah sebuah cara untuk mempercantik diri, kegiatan ini bukanlah kegiatan yang negatif kenapa di haramkan? rebonding boleh dilakukan kalau untuk tujuan yang baik tidak untuk kegiatan yang negatuf. Sama halnya dengan Pre Wedding, kalau pre wedding di anggap haram karena melakukan pose selayaknya suami istri tetapi mereka belum menikah. Ini bukanlah masalah prewednya yang haram, tetapi substansi dari prosesnya yang harus diluruskan kembali.

Terlebih lagi pengojek wanita yang di anggap haram. kok bisa-bisanya dikatakan haram. Pengojek bukanlah kegiatan negatif, para wanita yang menjadi pengojek melakukan pekerjaan ini tidak bisa dikatakan haram, atas dasar apa dikatakan haram. Mereka menjadu pengojek karena ekonomi mereka yang busa dikatakan pas-pasan, daripada mereka menjadi pelacur lebih baik mereka menjadi pengojek.

Bagi forum bahtsul masail Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3), janganlah asal dalam mengeluarkan fatwa, kalian juga lihat pada diri kalian sendiri. Pasti dari kalian juga melakukan kegiatan itu.

Sumber: http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2010/01/19/95713/MUI-Akan-Bahas-Fatwa-Rebonding-dan-Pre-Wedding
leer más...

Pengikut

Mengenai Saya

Foto saya
aku dulu tak begini tapi sekarang kok gendut lagi
 
 

Diseñado por: Compartidísimo
Con imágenes de: Scrappingmar©

 
Ir Arriba